TENTANG BIRO UMUM

Biro Umum Sekretariat Jenderal merupakan Unit Organisasi setingkat Eselon II di Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yaitu melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian.

APLIKASI LAYANAN

REKAPITULASI PEGAWAI
BIRO UMUM SEKRETARIAT JENDERAL
TAHUN 2022

1
ASN Biro Umum
1
PPNPN Biro Umum
1
Total Pegawai Biro Umum

KEGIATAN BIRO UMUM

Beberapa kegiatan Biro Umum kami tampilkan agar Anda dapat lebih mengenal Biro Umum Kementerian Kesehatan sekaligus sebagai bentuk transparansi kami kepada masyarakat.

INFORMASI TERBARU

google
embed google maps without iframe
Menu