
TENTANG BIRO UMUM
Biro Umum Sekretariat Jenderal merupakan Unit Organisasi setingkat Eselon II di Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yaitu melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian.