KERUMAHTANGGAAN

RUMAH TANGGA KANTOR KEMENKES

Bagian Rumah Tangga  mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara seperti alat angkut darat bermotor, alat pengolah data dan gedung kantor pusat Kementerian Kesehatan.

PENGAMANAN KANTOR KEMENKES

Personil Pengamanan Kantor

Petugas Pengamanan Kantor Kementerian Kesehatan tersebar di seluruh area gedung kantor, rumah dinas, dan gudang Kemenkes.

Pengamanan Kegawatdaruratan

Jumlah Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebanyak 677 Tabung diperinci berdasarkan jenisnya dengan berbagai ukuran yaitu:

  • Halotron 166 Tabung
  • Powder 429 Tabung
  • Foam 31 Tabung
  • Carbon Dioxide 51 Tabung
Pengamanan Gedung Kantor

Jumlah titik CCTV di Lingkungan Kementerian Kesehatan sebanyak 333 Unit tersebar di seluruh area gedung kantor, rumah negara dan gudang Kemenkes.

PERGUDANGAN KEMENKES

Gudang yang Dikelola Biro Umum

Biro Umum mengelola Gudang Kemenkes yang berada di Jalan Percetakan Negara No. 23 – Jakarta Pusat dengan luas bangunan ± 27.219 m2, terdiri dari 12 bangunan gedung yang dimanfaatkan sebagai 2 Kantor, 1 Gedung Arsip, 9 Gudang, dengan total daya 106 kVA.

Satker Pengguna Gudang

Seluruh Unit Kerja kantor pusat Kementerian Kesehatan dapat memanfaatkan Gudang utk menyimpan BMN, Barang persediaan, alat kesehatan dan barang logistik lainnya. Dan saat ini ada 17 unit kerja yg sudah memanfaatkan Fasilitas ini.

Prosedur Penyimpanan dan Pengeluaran Barang
  1. Unit Kerja melakukan pengajuan pada aplikasi Pergudangan melalui https://www.gudangpn.kemkes.go.id dengan mengupload surat pengajuan yang telah disetujui pada aplikasi Srikandi.
  2. Setelah Surat pengajuan disetujui oleh Ketua Tim Kerja Pengelolaan Gudang. Selanjutnya, Unit Kerja membuat Surat Perintah Pengiriman/Pengeluaran Barang.
  3. Petugas Gudang akan melakukan proses penapisan untuk mengecek kesesuaian barang dan Unit Kerja mengkonfirmasi penyetujuan proses penapisan barang.
  4. Petugas Gudang akan memproses penyimpanan atau pengeluaran di gudang
  5. Pengirim/pengambil barang dan petugas gudang menandatangani Berita Acara
Standar Penyimpanan Barang di Gudang
  1. Memiliki data secara lengkap yang memuat daftar barang, nama barang, NUP, kode barang, kondisi, merk/type, jumlah, tanggal perolehan, nilai perolehan, nilai buku, foto dan Unit Kerja pengguna.
  2. Memiliki rencana distribusi jika dalam bentuk barang persediaan
  3. Memiliki rencana penghapusan barang jika dalam bentuk BMN yang akan dilelang/dihapuskan
  4. Memiliki informasi jangka waktu penyimpanan

WISMA KEMENKES SUKAJADI

Lokasi Wisma

Wisma Kemenkes RI Sukajadi Bandung adalah salah satu rumah negara yang dikelola oleh Biro Umum Kemenkes. Wisma Sukajadi merupakan penginapan yang terbuka untuk umum untuk seluruh masyarakat yang ingin menginap.

    Dengan lokasi yang terletak di Jl. Sukajadi No.155, Cipedes, Kec. Sukajadi, Kota Bandung. yang dekat dengan Pusat Kota Bandung. Selain itu, dengan lokasi yang strategis, fasilitas yang bersih dan nyaman. Wisma Kemenkes Sukajadi Bandung memberikan harga yang sangat bersahabat untuk para pengunjung yang menginap.
Pengunjung Wisma Kemenkes

Wisma Sukajadi terbuka dan disewakan untuk umum bagi seluruh masyarakat yang ingin menginap dekat dengan Pusat Kota Bandung.

Fasilitas Wisma Kemenkes Sukajadi
  • AC
  • Catering untuk Pertemuan
  • Dekat Pusat Perbelanjaan Mall PVJ Bandung (500m)
  • Family-friendly
  • Gym/Fitness
  • Harga terjangkau
  • Parkir luas
  • Pengamanan 24jam
  • Room Amenities
  • Ruang Pertemuan
  • Sarapan
  • Suite Room
  • Water Heater

RUMAH NEGARA

Rumah Negara yang Dikelola Biro Umum

Terdapat 43 unit Rumah Negara yang dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Lokasi Rumah Negara

Lokasi Rumah Negara tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti di Kota Bekasi, Bogor, Cilandak, Ciputat, Kebayoran Baru, dan Sunter dengan berbagai tipe.

LAPANGAN OLAHRAGA

Lapangan Olahraga yang Dikelola Biro Umum

Terdapat beberapa lapangan olahraga yang dikelola oleh Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, diantaranya lapangan basket, lapangan badminton dan tenis meja.

Penggunaan Lapangan Olahraga

Waktu Operasional Lapangan Olahraga:
Pagi (07.00-11.00): Minggu dan Jumat
Sore (16.30-19.00): Rabu

Lapangan hanya diperuntukkan untuk pegawai Kemenkes.

Penggunaan di luar jadwal dapat mengajukan permohonan izin atau menghubungi Tim Biro Umum.

Menu