Tentang Biro Umum
Biro Umum Sekretariat Jenderal merupakan Unit Organisasi setingkat Eselon II di Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yaitu melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, dan kearsipan Kementerian.
TARGET INDIKATOR KINERJA KEGIATAN BIRO UMUM TAHUN 2023
1
Nilai Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal
1
Persentase unit kerja dengan pengelolaan arsip sesuai standar
PERSENTASE REALISASI IKK BIRO UMUM TAHUN 2023
1
Nilai Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal
1
Persentase unit kerja dengan pengelolaan arsip sesuai standar
NILAI SMART
Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Biro Umum disusun dengan memperhatikan kriteria SMART (Specific, Measurable, Achieveable, Relevance, Timebound)