Gedung dr. Soejoto Records Center Kemenkes RI diresmikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek didampingi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan pada tanggal 12 Januari 2018 di Kawasan Perkantoran dan Pergudangan Kementerian Kesehatan RI, Jl. Percetakan Negara II No 23 Jakarta Pusat.
Records Center tersebut digunakan untuk menyimpan arsip inaktif di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Setelah meresmikan Gedung Records Center, Menkes Didampingi oleh Kepala ANRI beserta jajarannya meninjau langsung sarana dan prasarana yang ada di gedung Records Center. Menkes berharap di tahun-tahun mendatang arsip-arsip inaktif Kemenkes secara rutin dapat dipindahkan ke ANRI sebagai arsip statis untuk diselamatkan dan dimanfaatkan sebagai bahan referensi dan penelitian yang terkait dengan sektor kesehatan.
Pada kesempatan ini, Kepala ANRI juga menyerahkan sertifikat akreditasi A kepada Menkes yang telah menyelenggarakan kearsipan dengan sangat baik di lingkungan Kemenkes.
Secara garis besar ruangan Records Center Kemenkes, yaitu:
a. Ruang Kantor
yaitu ruangan yang biasanya terletak di bagian depan, digunakan untuk tempat bekerja para pegawai/Arsiparis di Pusat Arsip (Revords Center).
b. Ruang Tamu
Ruangan yang pada umumnya juga terletak di bagian depan, namun lebih di sebelah dalam jika dibandingkan ruang kantor, atau paling tidak sejajar. Digunakan untuk ruang baca arsip oleh pengguna. Luas ruangan sangat bergantung pada volume peminjaman arsip dan jumlah pengguna yang datang ke ruang tersebut.
c. Ruang Proses
Ruang proses pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga. Yaitu ruang penerimaan arsip yang digunakan untuk menyimpan arsip yang baru dipindahkan ke pusat arsip sebelum diproses lebih lanjut. Kemudian ruang persiapan, yaitu ruangan untuk mempersiapkan arsip akan disimpan di ruang penyimpanan. Kegiatan persiapan ini menyangkut kegiatan memeriksa, mendeskripsi, menyortir, memasukkan ke dalam boks, membuat daftar, serta mempersiapkan arsip yang akan dilayankan. Kemudian ruangan pemusnahan, berisi arsip yang akan siap musnah, karana retensinya sudah habis. Ruang pemusnahan dan ruang penerimaan jangan terlalu berdekatan sehingga tidak menimbulkan kekacauan arsip yang baru dipindahkan justru ditempatkan di ruang pemusnahan.
d. Ruang Penyimpanan
Ruang penyimpanan terletak di bagian paling belakang. Ruang ini merupakan ruangan yang paling luas dari keseluruhan ruangan yang ada di pusat arsip. Di dalamnya terdapat berbagai fasilitas penyimpanan sesuai dengan media dan jenis arsip yang disimpan. Di records center ini, terbagi 2 ruang penyimpanan, yaitu ruang arsip inaktif dan ruang arsip vital. Peralatan yang perlu disediakan dalam ruangan records center dalam rangka penyimpanan arsip inaktif terutama adalah rak yang sebaiknya terbuat dari baja. Rak ini dibuat hampir setinggi ruangan sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan ruangan secara vertikal. Untuk memperkuat dan menstabilkan rak, maka bagian atasnya diikat dengan kawat baja dihubungkan dengan rak lainnya, sehingga semua rak dalam satu ruangan merupakan satu ikatan yang saling memperkuat satu sama lainnya.
Pengaturan rak perlu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak memakan banyak ruangan, tidak berada di bawah lampu dan kabel-kabel listrik serta pipa air. Jarak antara deretan rak yang satu dengan deretan yang lain membentuk lorong yang cukup untuk lalu lalang pengambilan arsip, dengan jarak kurang lebih satu meter.
Dengan adanya records center atau pusat arsip di Kementerian Kesehatan, maka tertib arsip di lingkungan Kemenkes akan terwujud sejalan dengan dilaksanakannya fungsi dari unit kearsipan yang mengelola records center tersebut.