Kegiatan Fumigasi ke-2 Unit Kearsipan Kementerian Kearsipan dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 Desember 2023 di Gedung Record Center dr. Soejoto Jl. Percetakan Negara II No. 23 Jakarta Pusat.
Kegiatan Fumigasi merupakan proses pengendalian hama atau serangga dengan menggunakan gas atau uap kimia untuk membunuh atau mengendalikan organisme yang tidak diinginkan tersebut. Proses ini seringkali digunakan untuk mengatasi infestasi serangga atau hama yang terdapat di dalam struktur bangunan, seperti rumah, gudang, atau kontainer pengiriman. Proses fumigasi menggunakan bahan gas sulfur yang tidak berbau, tidak berwarna, tidak meninggalkan berkas/ bercak dan tidak meninggalkan zat beracun yang berbahaya. Gas Sulfur akan meresap ke dalam area yang terinfestasi dan menembus celah-celah kecil sehingga mencapai area yang sulit dijangkau untuk membunuh hama atau serangga yang ada di sana.
Kegiatan Fumigasi Bertujuan untuk mencegah kerusakan arsip dari factor biologi ataupun organisme yang dapat merusak arsip sehingga arsip yang di simpan dapat terpelihara dengan baik.
Dengan dilaksanakannya Kegiatan Fumigasi ini diharapkan arsip – arsip yang disimpan di Unit Kearsipan Kementerian Kesehatan (Record Center dr. Soejoto) terhindar dari kerusakan sehingga arsipnya dapat di manfaatkan bagi pengguna arsip.
(js)