Tugas dan Fungsi Biro Umum

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Berdasarkan Permenkes No. 5 Tahun 2022, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian.

google
embed google maps without iframe
Menu