Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Berdasarkan Permenkes No. 5 Tahun 2022, Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal, pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan Kementerian.
Fungsi
Adapun fungsi Biro Umum adalah sebagai berikut:
- pengelolaan urusan rumah tangga kantor pusat;
- pelaksanaan urusan pengamanan kantor pusat;
- pelaksanaan urusan kearsipan dan tata persuratan Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
- pengelolaan gaji aparatur sipil negara kantor pusat, calon pegawai negeri sipil Kementerian, dan tenaga kontrak dengan perjanjian tertentu;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Biro.